Minggu, 10 April 2016

Pabrik Pupuk Ilegal

Beroperasi Sejak 2007, Pabrik Pupuk Ilegal di Sukabumi Dipasarkan ke Sumatera

KPP-INDONESIA,Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik ilegal produksi pupuk NPK palsu yang terdapat di 4 pabrik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Empat pabrik tersebut sudah beroperasi sejak 2007 dan produknya telah beredar ke sejumlah provinsi di Sumatera.

"Sindikat ini memiliki pasar atau wilayah edar yang sangat luas yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau dan Aceh, dan beberapa di antaranya telah beroperasi sejak tahun 2007 dengan produksi rata-rata mencapai 10 ribu ton per bulan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi, kepada detikcom, Sabtu (9/4/2016).

Kegiatan ini memiliki dampak yang sangat merugikan bagi para petani sebagai produsen dan masyarakat Indonesia sebagai konsumen. Di samping itu, kegiatan ilegal tersebut juga mengancam ketahanan pangan Indonesia.

"Hal ini juga dapat menurunkan daya saing hasil pertanian Indonesia, sebab kualitasnya jadi buruk bahkan bisa saja para petani gagal panen karena pada pupuk tersebut tidak mengandung unsur hara," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Victor Inkiriwang mengungkap, pupuk hasil produksi sindikat ini tidak sesuai dengan standar komposisi yang ditentukan pemerintah.

"Bahan yang digunakan untuk membuat pupuk yaitu pewarna pakaian, kapur, dolomit, air dan garam," ujar Victor.

Polisi telah memeriksakan kandungan yang ada di dalam pupuk tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik, serta memeriksakan kepada ahli-ahli seperti dari kementerian pertanian, kementerian perdagangan, kemeterian perindustrian dan yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI).

"Hasil puslabfor, bahwa kandungan pada pupuk tersebut sama sekali tidak mengandung nitrat, sedangkan posfor dan kaliumnya hanya nol koma sekian persen. Jadi tidak ada memgandung unsur hara sama sekali yang dapat menyuburkan tanah," jelas Victor.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka pemilik pabrik di Desa Cikembar RT 03/04 Sukabumi, yakni ES (54). Ia sudah beroperasi sejak tahun 2007 dengan wilayah peredaran yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.

Sementara tersangka S (42), pemilik pabrik pupuk di Jalan Jampang Tengah, Kampung Ciembe, Desa Padabeunghar Kecamtan Bojonglopang, Kabupaten Sukabumi yang beroperasi sejak 2014 dan mengedarkan produksinya ke Riau dan Sumatera Utara. Tersangka MH (39), pemilik pabrik di Jl Pelabuhan II Km 13 Kampung Cibodas, Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pabrik tersebut sudah memproduksi pupuk sejak tahun 2016 dengan wilayah peredaran Sumatera Utara 

Selanjutnya, tersangka IS (54), pemilik pabrik di Desa Babakan Pangleseran, Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat. Pabrik tersebut sudah memproduksi pupuk sejak tahun 2014 dengan wilayah peredaran Sumatera Utara dan Aceh. 

Dari para pelaku ini, polisi menyita 6 kontainer berisi 136 ton pupuk ilegal, 4 unit truk trailer, 12 mesin pembuat pupuk, 41 peralatan dan perlengkapan pembuat pupuk, 10 karung dan ½ galon  bahan pembuat pupuk serta 6 buah alat percetakan yang digunakan untuk kemasan karung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang - Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Subsidair Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang - Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Lebih Subsidair Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang - Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Lebih subsidair lagi Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 60 Huruf f  Undang - Undang No.12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman. (detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar